Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menemukan pungutan liar dan proses tak sehat dalam prosedur permohonan pengurusan dan penerbitan paspor, di Kantor Imigrasi Semarang, mencapai Rp33 juta per hari.
Berdasar hasil penelitian KP2KKN) pada 10 hingga 25 Oktober 2011 yang dilansir oleh Sekretaris Eko Haryanto, Selasa (01/11) di Semarang, pungutan liar itu dipicu oleh banyaknya calo yang bersekongkol dengan petugas imigrasi.
Eko menyontohkan, dalam petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dalam brosur, biaya pengurusan paspor biasa 48 halaman Rp200 ribu, paspor biasa 24 halaman Rp50 ribu, dan foto biometrik Rp55 ribu.
Praktiknya, katanya, banyak yang menawarkan jasa dengan biaya kelas biasa Rp600 ribu dan kelas kilat Rp750 ribu. Padahal, biaya resminya hanya Rp250 ribu.
Dari hasil investigasi KP2KKN, diduga ada potensi kerugian keuangan negara akibat praktik percaloan tersebut sebesar Rp33 juta per hari. KP2KKN mendesak Menteri Hukum dan HAM memperbaiki sistem pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Semarang.
Temuan ini juga akan dikirimkan sebagai pengaduan kepada Menteri Hukum dan HAM serta ditembuskan kepada Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. nur


betul…. sampe tukang parkir aja nyambi nyalo, mungkin saking tergiurnya dengan keuntungan jadi calo