Penusuk pemuda yang tengah tertidur pulas, M Hakiki (19), di Masjid Hidayatul Ikhsan, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat beberapa waktu lalu adalah penjahat kambuhan. Tersangka Eko Supriyatna (22), dibekuk polisi di Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (08/02) siang.
Menurut Kepala Polsek Tambora, Komisaris Donni Eka Saputra Kamis (09/02), tersangka yang tercatat sebagai warga Duri Bangkit, Jembatan Besi, RT 12 RW 09, Jakarta Barat, itu dibekuk saat sedang bermain karambol di rumah orangtuanya.
Kepada penyidik, kata Donni, tersangka mengaku menusuk korban karena dendam. Korban dan tersangka sebelumnya sudah saling kenal, karena mereka pernah sama-sama mendekam di Lembaga Pemsyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Selama mendekam di penjara, kata Donni, korban dengan tersangka tidak akur dan suka berkelahi.
“Di dalam penjara, mereka sering berkelahi.”
Polisi akan jerat tersangka dengan pasal berlapis; pasal 340, 338, dan 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Korban M. Hakiki ditusuk tersangka saat dia tertidur pulas di masjid. Korban tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit. wah

