Sedikitnya 3.000 orang dari tiga desa di Kabupaten Tangerang, Banten, berencana mengepung Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu (06/06), berkait penolakan penetapan majelis hakim pimpinan Ibnu Basuki Widodo atas gugatan class action terhadap pabrik peleburan baja PT Power Steel Mandiri yang diduga mencemari lingkungan.
Rencana penduduk Desa Budi Mulya, Desa Peusar, dan Desa Matagar, selain menggelar demo, juga mendesak pengadilan agar melanjutkan persidangan, mengingat sudah banyak jatuh korban dicemari pabrik peleburan baja tersebut.
Menurut Ketua Umum Kaisar Nusantara, Kyai Zaki Mubarok, 20.440 orang sudah kesal terhadap perusahaan yang diduga dilindungi pejabat pemerintahan.
“Kami dengar, majelis hakim yang mengadili perkara ini, dalam penetapan yang akan dibacakan besok, tidak menerima gugatan kami,”katanya.
Menurut kuasa hukum Patrazen Maranta majelis hakim wajib melanjutkan gugatan tersebut sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
“Majelis hakim tidak punya alasan menolak gugatan penduduk desa.”
Tokoh pemuda Banten, Tommy Suherman, dia akan berjuang agar gugatan ini berhasil.
Penduduk desa ajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 5 Maret 2012 lewat Kantor Pengacara Patrazen Maranta & Partners dengan nomor perkara: 97/Pdt.G/2012/PN.TNG.
Penggugat meminta pengadilan meletakan sita jaminan berkait ganti rugi Rp1,761 triliun atas seluruh aset milik pabrik baja yang berupa tanah beserta bangunan di atasnya; pabrik peleburan baja seluas kira-kira 12,1 hektare di Kelurahan/Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, dan Kelurahan/Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. isa
Artikel berkaitan:
- Pengadilan Negeri Tangerang akan vonis mafia pajak Gayus Tambunan
- Penyidik belum limpahkan berkas tersangka Dirut PT Power Stell Mandiri ke Kejaksaan
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tolak gugatan pembantu rumah tangga
- Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tak berwenang adili perkara
- Ribuan orang kepung Desa Balinuraga di Lampung Selatan

